Mechanical - Electrical Engineering

Hosting Unlimited Indonesia

Minggu, 22 September 2013

Pencurian Listrik Harus di Pidanakan

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Ir Jarman MSc mengajak semua pihak untuk peduli pada penyusutan jaringan listrik (losses), khususnya penyusutan karena pencurian listrik. Kasus pencurian listrik bisa dipidanakan sebab hal itu merugikan negara. “Penyelesaian masalah pencurian listrik jangan hanya diselesaikan secara perdata, tapi juga pidana. Karena ada kesengajaan untuk mencuri. Temuan (pencurian listrik) itu sampaikan ke Ditjen Ketenagalistrikan,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan saat membuka Workshop Penurunan Losses dengan Berfokus Pada Perbaikan Teknis, Proses Bisnis, Mindset Capabilities & Leadership” yang diadakan oleh Udiklat PLN Semarang, Rabu (11/9).

Losses menurut Dirjen bisa terjadi karena dua hal, yaitu karena masalah teknis dan non teknis. Untuk susut jaringan karena pencurian listrik, PT PLN selama ini telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Namun pencurian listrik masih saja berulang. Dirjen Ketenagalistrikan meminta PT PLN (persero) melaporkan kasus-kasus pencurian listrik kepada Ditjen Ketenagalistrikan c.q. Direktorat pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan. Ia berjanji akan memproses kasus-kasus tersebut jika masuk ranah pidana. “Akan kita proses, karena kami telah mendidik Penyidik Pegawai Negeri Listrik (PPNS). Sesuai hukum dapat kita proses,” ungkap Dirjen.

Menurut Dirjen, pencurian listrik harus dibuat efek jera. “Mereka mencuri listrik bukan karena tidak mampu bayar, tapi memang ingin mendapatkan lebih di luar hak dia,’ ungkapnya. Pencurian listrik merugikan negara, untuk itu workshop yang digelar dari Rabu (11/9) hingga Kamis (12/9) ini diharapkan mampu membantu para pekerja teknis PT PLN (persero) memahami dan menyadari tentang penyusutan listrik serta berupaya menurunkan angka losses tersebut. Dengan pemateri yang berpengalaman, Dirjen berharap para peserta workshop tersebut dapat belajar dan sharing pengalaman mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk penurunan angka losses.

Workshop yang diselenggarakan oleh PLN Corporate University ini juga diikuti oleh para Inspektur Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan. Dirjen merasa terhormat dapat membuka workshop tersebut, serta berpesan kepada peserta untuk serius demi menurunkan losses. “Coporate yang tidak bisa menurunkan angka losses, mengindikasikan perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan persoalan di perusahaan itu sendiri,” ujar Dirjen menutup sambutannya. (PSJ)


Sumber: Dirjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM

0 komentar:

Posting Komentar