Pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi memegang peranan penting bagi ketahanan energi nasional. Salah satu energi baru terbarukan yang telah dikembangkan di Indonesia adalah energi panas bumi atau geothermal energy. Panas bumi ini dimanfaatkan untuk pembangkit listrik. Saat ini kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebesar 1.341 Megawatt (MW). Guna mendorong pengembangan panas bumi tersebut dilakukan upaya-upaya diantaranya peningkatan dan harmonisasi kebijakan dan peraturan dibidang panas bumi yaitu dengan revisi Undang-Undang (UU) No.27/2003 kontribusi panas bumi pada program percepatan 10.000 Megawatt (MW) tahap II yaitu 4.965 MW yang ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Pepres) No.04/2010 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.21/2013.
Pada proses revisi UU No.27/2003 progress hingga saat ini Telah dilaksanakan Rapat Kerja tanggal 21 Oktober 2013, yang membahas Penjelasan Pemerintah atas RUU Tentang Panas Bumi, Pandangan/Pendapat Fraksi-fraksi DPR terhadap RUU tentang Panas Bumi dan Pengesahan jadwal acara dan mekanisme kerja RUU tentang Panas Bumi.
1. Pokok-pokok Pandangan Fraksi-fraksi Pansus RUU Panas Bumi
Penyelarasan RUU tentang Panas Bumi dengan Peraturan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha panas bumi antara lain Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Perlu adanya perhatian terhadap pemeliharaan fungsi hutan, kelestarian lingkungan dan nilai-nilai keberlanjutan energi.
Perlu adanya perhatian terhadap pemeliharaan fungsi hutan, kelestarian lingkungan dan nilai-nilai keberlanjutan energi.
RUU diharapkan dapat mendukung Ketahanan Energi Nasional dan memberikan manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perlunya kejelasan peran Pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
2. Pokok-pokok Pandangan Umum Fraksi-fraksi Pansus RUU Panas Bumi (lanjutan)
Perlunya pengaturan pengusahaan yang memberikan kepastian hukum untuk mendorong iklim investasi yang kompetitif dan seimbang.
Perlunya mengantisipasi liberalisasi dan komersialisasi (pengaturan pengalihan saham) kegiatan panas bumi yang merugikan rakyat Indonesia.
Perlunya mengantisipasi liberalisasi dan komersialisasi (pengaturan pengalihan saham) kegiatan panas bumi yang merugikan rakyat Indonesia.
Pengaturan harga yang menarik investasi untuk mempercepat pengembangan panas bumi.
Pemberian kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk berperan serta dalam melakukan pengelolaan sumber daya panas bumi dengan mekanisme participating interest.
Pemberian kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk berperan serta dalam melakukan pengelolaan sumber daya panas bumi dengan mekanisme participating interest.
3. Telah dilaksanakan Rapat Kerja pada tanggal 24 Oktober 2013 yang membahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan/Pendapar Fraksi-fraksi DPR-RI terhadap RUU Panas Bumi
4. Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2013-2014 (26 Oktober s.d 17 November 2013) digunakan untuk sosialisasi RUU Panas Bumi
Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif fiskal bagi pengembang panas bumi (PP No. 62/2008 jo No. 1/2007; Permen Keuangan No. 177/PMK.011/2007; dan Permen Keuangan No. 22/PMK.011/2011), disamping itu guna mempercepat pengembangan panas bumi, Pemerintah menawarkan Penugasan Survei Pendahuluan kepada pihak ketiga (investor) yang memberikan first right refusal. Bahkan, telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kemen ESDM dan Kemenhut untuk mempercepat perizinan dikawasan hutan dan juga menerbitkan Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Dalam pengembangan panas bumi dibutuhkan investasi sebesar US$15 miliar untuk mengembangkan kapasitas 4.965 MW pembangkitan tenaga listrik panas bumi pada program FTP II 10.000 MW. Tetapi untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan dukungan internasional dalam konteks pembiayaan, teknologi, sumber daya manusia dan bantuan teknis. Supaya semakin banyak investor menanamkan investasinya pemerintah membuat kebijakan Kepemilikan saham asing dalam bisnis panas bumi diperbolehkan hingga 95 persen. Disamping itu juga, dibuka kesempatan pengusahaan lain dalam bidang panas bumi dengan cara antara lain pemanfaatan langsung panas bumi, potensi panas bumi entalphi rendah, pembangkit listrik kapasitas kecil serta services company untuk mendukung usaha inti panas bumi. Sedangkan, akses untuk pengusahaan panas bumi dapat melalui tahapan penugasan survei pendahuluan panas bumi dan partisipasi melalui proses lelang wilayah kerja (WKP) panas bumi.
0 komentar:
Posting Komentar